Cara Membuat Link Bergoyang Di Blog

Minggu, 05 April 2015

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
NAMA    :ARIS SUYANTO
KELAS   :2EA08
NPM      :11213368

1.Sebutkan dan jelaskan 10 yang menyebabkan batalnya perikatan!
Contoh : pelunasan, pembaharuan utang, dsb.
JAWAB :
Sebab-sebab batalnya perikatan :
Secara keseluruhan, KUHPerdata mengatur faktor-faktor lain yang dapat menyebabkan berakhirnya perjanjian, diantaranya karena:
1. Pembayaran
Pembayaran tidak selalu diartikan dalam bentuk penyerahan uang semata, tetapi terpenuhinya sejumlah prestasi yang diperjanjikan juga memenuhi unsur pembayaran.
2. Penawaran pembayaran, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
Pemenuhan prestasi dalam suatu perjanjian sepatutnya dilaksanakan sesuai hal yang diperjanjikan termasuk waktu pemenuhannya, namun tidak jarang prestasi tersebut dapat dipenuhi sebelum waktu yang diperjanjikan. Penawaran dan penerimaan pemenuhan prestasi sebelum waktunya dapat menjadi sebab berakhirnya perjanjian, misalnya perjanjian pinjam meminjam yang pembayarannya dilakukan dengan cicilan, apabila pihak yang berhutang dapat membayar semua jumlah pinjamannya sebelum jatuh tempo, maka perjanjian dapat berakhir sebelum waktunya.
3. Pembaharuan hutang
Pembaharuan utang dapat menyebabkan berakhirnya perjanjian, sebab munculnya perjanjian baru menyebabkan perjanjian lama yang diperbaharui berakhir. Perjanjian baru bisa muncul karena berubahnya pihak dalam perjanjian, misalnya perjanjian novasi dimana terjadi pergantian pihak debitur atau karena berubahnya perjanjian pengikatan jual beli menjadi perjanjian sewa, karena pihak pembeli tidak mampu melunasi sisa pembayaran.
4. Perjumpaan Hutang atau kompensasi
Perjumpaan hutang terjadi karena antara kreditur dan debitur saling mengutang terhadap yang lain, sehingga utang keduanya dianggap terbayar oleh piutang mereka masing-masing.
5. Percampuran Hutang
Berubahnya kedudukan pihak atas suatu objek perjanjian juga dapat menyebabkan terjadinya percampuran hutang yang mengakhiri perjanjian, contohnya penyewa rumah yang berubah menjadi pemilik rumah karena dibelinya rumah sebelum waktu sewa berakhir sementara masih ada tunggakan sewa yang belum dilunasi.
6. Pembebasan Hutang
Pembebasan hutang dapat terjadi karena adanya kerelaan pihak kreditur untuk membebaskan debitur dari kewajiban membayar hutang, sehingga dengan terbebasnya debitur dari kewajiban pemenuhan hutang, maka hal yang disepakati dalam perjanjian sebagai syarat sahnya perjanjian menjadi tidak ada padahal suatu perjanjian dan dengan demikian berakhirlah perjanjian.
7. Musnahnya barang yang terhutang
Musnahnya barang yang diperjanjikan juga menyebabkan tidak terpenuhinya syarat perjanjian karena barang sebagai hal (objek) yang diperjanjikan tidak ada, sehingga berimplikasi pada berakhirnya perjanjian yang mengaturnya.
8. Kebatalan atau pembatalan
Tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian dapat menyebabkan perjanjian berakhir, misalnya karena pihak yang melakukan perjanjian tidak memenuhi syarat kecakapan hukum. Tata cara pembatalan yang disepakati dalam perjanjian juga dapat menjadi dasar berakhirnya perjanjian. Terjadinya pembatalan suatu perjanjian yang tidak diatur perjanjian hanya dapat terjadi atas dasar kesepakatan para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata atau dengan putusan pengadilan yang didasarkan pada Pasal 1266 KUHPerdata.
9. Berlakunya suatu syarat batal
Dalam Pasal 1265 KUHPerdata diatur kemungkinan terjadinya pembatalan perjanjian oleh karena terpenuhinya syarat batal yang disepakati dalam perjanjian.
 10. Lewatnya waktu
Berakhirnya perjanjian dapat disebabkan oleh lewatnya waktu (daluarsa) perjanjian.nahnya barang yang diperjanjikan juga menyebabkan tidak terpenuhinya syarat perjanjian karena barang sebagai hal (objek) yang diperjanjikan tidak ada, sehingga berimplikasi pada berakhirnya perjanjian yang mengaturnya.

2.Buatlah draft perjanjian jual beli rumah, sewa ruko, kontrak kerja, kredit mobil, perjanjian sebagai karyawan kontrak dsb.
(Kita sebagai pihak pertama dengan pihak lain sebagai pihak kedua)
Jawab :
 SURAT PERJANJIAN
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1.      Nama                    : ARIS SUYANTO
Umur                    : 29 Tahun
Pekerjaan  : Wiraswasta
Alamat                 : Perumahan Indah Blok H11 No.13, RT.01/10, Jakarta   Utara
Nomor KTP         : 8081234567890
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.      Nama                    : DENGKY DAMHURY
Umur                    : 30 Tahun
Pekerjaan  : PNS
Alamat                 : Perumahan Niaga Blok A03 No.15, RT 02/13, Jakarta Barat
Nomor KTP         : 3031234567890
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Pihak pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama berupa:
Sebidang tanah Hak Milik yang terletak di Jalan Kelinci RT.015/03, Jakarta Pusat, seluas 10.000 M³ (sepuluh ribu) meter persegi, dengan batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :

·         Sebelah barat   : Berbatasan dengan tanah H. Sabar
·         Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah Suripto
·         Sebelah utara   : Berbatasan dengan tanah Rasyid Rizani
·         Sebelah selatan            : Berbatasan dengan tanah Susilo Bambang

Dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 9 (sembilan) pasal, berikut ini:

Pasal 1
HARGA 
Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga tanah sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
  1. Pihak kedua akan memberikan uang tanda jadi sebesar Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) kepada pihak pertama yaitu pada tanggal 10 Maret 2015.
  2. Sisa pembayaran sebesar Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) akan dibayarkan oleh pihak kedua pada tanggal 01 April 2015.




Pasal 3
JAMINAN DAN SAKSI
  1. Pihak pertama menjamin sepenuhnya bahwa tanah yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
  2. Jaminan pihak pertama dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi.
  3. Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas tidak memenuhi perjanjian ini yaitu memberikan tanda jadi sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) maka perjanjian ini batal secara hukum.
  4. Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas untuk pelunasan sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (2), secara hukum perjanjian jual beli ini batal dan pihak pertama akan mengembalikan uang tanda jadi setelah tanah dalam perjanjian ini terjual dan tanda jadi akan dikembalikan sepenuhnya.
  5. Kedua orang saksi tersebut adalah:
(1). Nama              : JANATIKA ROMA FUYUKO
Umur               : 27 tahun
Pekerjaan         : PNS
Alamat            :Perumahan Merak Blok H12 No.12,RT.018/003,Jakarta Utara
Selanjutnya disebut sebagai Saksi I

(2). Nama   : FAHMI IDRIS
Umur               : 28 tahun
Pekerjaan         : Wirausaha
Alamat            : Perumahan Kapuk Blok D11 No.26,RT.027/007,Jakarta Utara
Selanjutnya disebut sebagai Saksi II.

Pasal 4
PENYERAHAN 
Pihak pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua selambat-lambatnya satu minggu setelah pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya.

Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN 
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik pihak kedua.

Pasal 6
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN 
  1. Pihak pertama wajib membantu  pihak kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari pihak pertama kepada pihak kedua.
  2. Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dan bangunan rumah dari  pihak pertama kepada pihak kedua dibebankan sepenuhnya kepada pihak kedua.
Pasal 7
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN 
Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya pihak pertama, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti pihak pertama wajib mentaati ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan pihak pertama mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.
Pasal 8
HAL-HAL LAIN 
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN 
Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara jika terjadi perselisihan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Sleman Yogyakarta.

Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
Dibuat di         : JAKARTA UTARA
Tanggal           : 03 Maret 2015

                PIHAK PERTAMA,                                              PIHAK KEDUA,
                                                                       
                        ttd                                                                               ttd
(ARIS SUYANTO)                                                     (DENGKY DAMHURY)

Saksi-Saksi:

1) JANATIKA ROMA FUYUKO
ttd
…………………………………
2) FAHMI IDRIS
ttd

………………………………….

Tidak ada komentar :

Posting Komentar