ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
NAMA :ARIS
SUYANTO
KELAS :2EA08
NPM :11213368
1.Sebutkan dan jelaskan 10 yang
menyebabkan batalnya perikatan!
Contoh : pelunasan, pembaharuan
utang, dsb.
JAWAB :
Sebab-sebab batalnya perikatan :
Secara
keseluruhan, KUHPerdata mengatur faktor-faktor lain yang dapat menyebabkan
berakhirnya perjanjian, diantaranya karena:
1. Pembayaran
Pembayaran tidak selalu diartikan dalam bentuk penyerahan uang semata,
tetapi terpenuhinya sejumlah prestasi yang diperjanjikan juga memenuhi unsur
pembayaran.
2. Penawaran
pembayaran, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
Pemenuhan prestasi dalam suatu perjanjian sepatutnya dilaksanakan sesuai
hal yang diperjanjikan termasuk waktu pemenuhannya, namun tidak jarang prestasi
tersebut dapat dipenuhi sebelum waktu yang diperjanjikan. Penawaran dan
penerimaan pemenuhan prestasi sebelum waktunya dapat menjadi sebab berakhirnya
perjanjian, misalnya perjanjian pinjam meminjam yang pembayarannya dilakukan
dengan cicilan, apabila pihak yang berhutang dapat membayar semua jumlah
pinjamannya sebelum jatuh tempo, maka perjanjian dapat berakhir sebelum
waktunya.
3. Pembaharuan
hutang
Pembaharuan utang dapat menyebabkan berakhirnya perjanjian, sebab
munculnya perjanjian baru menyebabkan perjanjian lama yang diperbaharui
berakhir. Perjanjian baru bisa muncul karena berubahnya pihak dalam perjanjian,
misalnya perjanjian novasi dimana terjadi pergantian pihak debitur atau karena
berubahnya perjanjian pengikatan jual beli menjadi perjanjian sewa, karena
pihak pembeli tidak mampu melunasi sisa pembayaran.
4. Perjumpaan
Hutang atau kompensasi
Perjumpaan hutang terjadi karena antara kreditur dan debitur saling
mengutang terhadap yang lain, sehingga utang keduanya dianggap terbayar oleh
piutang mereka masing-masing.
5. Percampuran
Hutang
Berubahnya kedudukan pihak atas suatu objek perjanjian juga dapat
menyebabkan terjadinya percampuran hutang yang mengakhiri perjanjian, contohnya
penyewa rumah yang berubah menjadi pemilik rumah karena dibelinya rumah sebelum
waktu sewa berakhir sementara masih ada tunggakan sewa yang belum dilunasi.
6. Pembebasan
Hutang
Pembebasan hutang dapat terjadi karena adanya kerelaan pihak kreditur
untuk membebaskan debitur dari kewajiban membayar hutang, sehingga dengan
terbebasnya debitur dari kewajiban pemenuhan hutang, maka hal yang disepakati
dalam perjanjian sebagai syarat sahnya perjanjian menjadi tidak ada padahal
suatu perjanjian dan dengan demikian berakhirlah perjanjian.
7. Musnahnya
barang yang terhutang
Musnahnya barang yang diperjanjikan juga menyebabkan tidak terpenuhinya
syarat perjanjian karena barang sebagai hal (objek) yang diperjanjikan tidak
ada, sehingga berimplikasi pada berakhirnya perjanjian yang mengaturnya.
8. Kebatalan
atau pembatalan
Tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian dapat menyebabkan perjanjian
berakhir, misalnya karena pihak yang melakukan perjanjian tidak memenuhi syarat
kecakapan hukum. Tata cara pembatalan yang disepakati dalam perjanjian juga
dapat menjadi dasar berakhirnya perjanjian. Terjadinya pembatalan suatu
perjanjian yang tidak diatur perjanjian hanya dapat terjadi atas dasar
kesepakatan para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata atau
dengan putusan pengadilan yang didasarkan pada Pasal 1266 KUHPerdata.
9. Berlakunya
suatu syarat batal
Dalam Pasal 1265 KUHPerdata diatur kemungkinan terjadinya pembatalan perjanjian
oleh karena terpenuhinya syarat batal yang disepakati dalam perjanjian.
10. Lewatnya waktu
Berakhirnya perjanjian dapat disebabkan oleh lewatnya waktu (daluarsa)
perjanjian.nahnya barang yang diperjanjikan juga menyebabkan tidak terpenuhinya
syarat perjanjian karena barang sebagai hal (objek) yang diperjanjikan tidak
ada, sehingga berimplikasi pada berakhirnya perjanjian yang mengaturnya.
2.Buatlah draft perjanjian jual beli
rumah, sewa ruko, kontrak kerja, kredit mobil, perjanjian sebagai karyawan
kontrak dsb.
(Kita sebagai pihak pertama dengan
pihak lain sebagai pihak kedua)
Jawab :
SURAT
PERJANJIAN
Kami yang
bertanda tangan di bawah ini:
1.
Nama :
ARIS SUYANTO
Umur : 29 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Perumahan Indah Blok H11 No.13, RT.01/10, Jakarta Utara
Nomor KTP : 8081234567890
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.
Nama :
DENGKY DAMHURY
Umur : 30 Tahun
Pekerjaan : PNS
Alamat : Perumahan Niaga Blok A03 No.15, RT 02/13, Jakarta Barat
Nomor KTP : 3031234567890
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pihak
pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual
kepada pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan
diri untuk membeli dari pihak pertama berupa:
Sebidang
tanah Hak Milik yang terletak di Jalan
Kelinci RT.015/03, Jakarta
Pusat,
seluas 10.000 M³ (sepuluh ribu) meter persegi, dengan batas-batas tanah tersebut
adalah sebagai berikut :
·
Sebelah barat :
Berbatasan dengan tanah H. Sabar
·
Sebelah timur :
Berbatasan dengan tanah Suripto
·
Sebelah utara :
Berbatasan dengan tanah Rasyid Rizani
·
Sebelah selatan :
Berbatasan dengan tanah Susilo Bambang
Dengan
syarat dan ketentuan yang diatur dalam 9 (sembilan)
pasal, berikut ini:
Pasal 1
HARGA
Jual
beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan
harga tanah sebesar Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah);
Pasal 2
CARA
PEMBAYARAN
- Pihak
kedua akan memberikan uang tanda jadi sebesar Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) kepada
pihak pertama yaitu pada tanggal 10 Maret 2015.
- Sisa
pembayaran sebesar Rp 600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah) akan dibayarkan oleh pihak kedua pada tanggal 01
April 2015.
Pasal 3
JAMINAN
DAN SAKSI
- Pihak
pertama menjamin sepenuhnya bahwa tanah yang dijualnya adalah benar-benar
milik atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain
yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu
perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau
sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun
juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
- Jaminan
pihak pertama dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat
Perjanjian ini selaku saksi.
- Apabila
pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas tidak memenuhi
perjanjian ini yaitu memberikan tanda jadi sebagaimana disebutkan dalam
pasal 2 ayat (1) maka perjanjian ini batal secara hukum.
- Apabila
pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas untuk pelunasan
sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (2), secara hukum perjanjian
jual beli ini batal dan pihak pertama akan mengembalikan uang tanda jadi
setelah tanah dalam perjanjian ini terjual dan tanda jadi akan
dikembalikan sepenuhnya.
- Kedua
orang saksi tersebut adalah:
(1). Nama
: JANATIKA ROMA FUYUKO
Umur : 27 tahun
Pekerjaan : PNS
Alamat :Perumahan Merak Blok H12 No.12,RT.018/003,Jakarta
Utara
Selanjutnya disebut sebagai Saksi I
(2). Nama : FAHMI IDRIS
Umur : 28 tahun
Pekerjaan :
Wirausaha
Alamat : Perumahan Kapuk Blok D11 No.26,RT.027/007,Jakarta
Utara
Selanjutnya disebut sebagai Saksi II.
Pasal 4
PENYERAHAN
Pihak
pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah
kepada pihak kedua selambat-lambatnya satu minggu setelah pihak kedua melunasi
seluruh pembayarannya.
Pasal 5
STATUS
KEPEMILIKAN
Sejak
ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta
segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik pihak kedua.
Pasal 6
PEMBALIKNAMAAN
KEPEMILIKAN
- Pihak
pertama wajib membantu pihak kedua dalam proses pembaliknamaan atas
kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan
yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan
keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan
serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta
perpindahan hak dari pihak pertama kepada pihak kedua.
- Segala macam ongkos atau biaya
yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dan bangunan rumah
dari pihak pertama kepada pihak kedua dibebankan sepenuhnya kepada
pihak kedua.
Pasal 7
MASA BERLAKUNYA
PERJANJIAN
Perjanjian
ini tidak berakhir karena meninggal dunianya pihak pertama, atau karena sebab
apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti pihak
pertama wajib mentaati ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan pihak
pertama mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan
ketentuan ini.
Pasal 8
HAL-HAL
LAIN
Hal-hal
yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan
secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah
pihak.
Pasal 9
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Tentang
perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih menyelesaikan
perkara jika terjadi perselisihan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Kabupaten Sleman Yogyakarta.
Demikianlah
Surat Perjanjan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan
mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dalam
keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
Dibuat
di : JAKARTA UTARA
Tanggal
: 03 Maret 2015
PIHAK PERTAMA, PIHAK
KEDUA,
ttd ttd
(ARIS SUYANTO) (DENGKY
DAMHURY)
Saksi-Saksi:
1) JANATIKA ROMA FUYUKO
ttd
…………………………………
2) FAHMI IDRIS
ttd
………………………………….
Tidak ada komentar :
Posting Komentar