MAKALAH
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
“HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA MENGENAI PASAL 27 AYAT 2”
Disusun Oleh:
Nama : Aris
Suyanto
NPM : 11213368
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
Kata
Pengantar
Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan
Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya , penulis dapat
menyelesaikan makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara dengan baik dan lancar .
Makalah ini disusun untuk membantu
mengembangkan kemampuan pemahaman pembaca terhadap Hak dan Kewajiban Warga
Negara . Pemahaman tersebut dapat dipahami melalui pendahuluan,pembahasan
masalah , serta penarikkan garis kesimpulan dalam makalah ini .
Makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara ini
disajikan dalam konsep dan bahasa yang sederhana sehingga dapat membantu
pembaca dalam memahami makalah ini . Dengan makalah ini , diharapkan pembaca
dapat memahami mengenai hak dan kewajiban sebagai anggota warga negara .
Semoga makalah ini dapat bermanfaat
bagi pembaca . Saran , kritik dan masukan sangat penulis harapkan dari seluruh
pihak dalam proses membangun mutu makalah ini .
Jakarta
, 11 Maret 2015
Aris
Suyanto
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
|
|
DAFTAR ISI
|
|
PENDAHULUAN
|
|
LATAR BELAKANG
|
1
|
RUMUSAN MASALAH
|
3
|
TUJUAN
PENULISAN
|
3
|
MANFAAT
PENULISAN
|
3
|
|
|
PEMBAHASAN
|
|
HAK DAN
KEWAJIBAN
|
4
|
PASAL 27 AYAT 2
UUD 1945 DAN HUBUNGAN DENGAN WARGA NEGARA
|
5
|
PELAKSANAAN
PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945
|
7
|
|
|
PENUTUP
|
|
KESIMPULAN
|
8
|
SARAN
|
8
|
|
|
DAFTAR PUSTAKA
|
9
|
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang
terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan
seimbang . Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan
oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan ,
sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam
melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan
hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Jika hak dan kewajiban
tidak berjalan secara imbang dalam praktik kehidupan , maka akan terjadi suatu
ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan
kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa ,
maupun bernegara .
Dewasa ini sering terlihat ketimpangan antara
hak dan kewajiban , terutama dalam bidang lapangan pekerjaan dan tingkat
kehidupan yang layak bagi setiap warga negara . Lapangan pekerjaan dan tingkat
kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu diperhatikan . Pasal 27 ayat 2
UUD 1945 menjelaskan bahwa “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Secara garis besar dapat dijelaskan
bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap
warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan . Lapangan
pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang
akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak
diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti
: pangan , sandang , dan papan .
Pada era globalisasi ini sering terlihat
tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban . Disisi
lain , masih terdapat pula hak yang kian tak bersambut dengan kewajiban yang
telah dilakukan .
1.2 RUMUSAN
MASALAH
Rumusan masalah pada makalah dtitujukan untuk
merumuskan permasalahan yang akan dibahas pada pembahasan dalam makalah . Ada
pun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah , sebagai berikut :
1. Apa
pengertian dari hak dan kewajiban warga negara ?
2. Bagaimana
bunyi Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 dan hubungannya dengan hak dan kewajiban warga
negara ?
3. Apakah
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 telah terlaksana secara praktik dengan baik dan benar
?
1.3 TUJUAN
PENULISAN
Tujuan penulisan dalam makalah ditujukan untuk
mencari tujuan dari dibahasnya pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah .
Ada pun tujuan penulisan makalah , sebagai berikut :
1. Memahami
pengertian akan hak dan kewajiban warga negara .
2. Memahami
makna yang terkandung dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 dan hubungan terkait
dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara .
3. Memahami
pelaksanaan secara praktik atas Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 .
1.4 MANFAAT
PENULISAN
Manfaat Penulisan dalam makalah ditujukan
untuk mengetahui kegunaan nyata yang merupakan hasil dari pembahasan masalah
yang terdapat dalam makalah . Ada pun manfaat penulisan sebagai berikut :
1. Mengetahui
pengertian akan hak dan kewajiban warga negara .
2. Mengetahui
makna yang terkandung dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 dan hubungan terkait
dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara .
3. Memahami
pelaksanaan secara praktik atas Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 .
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 HAK
DAN KEWAJIBAN
Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan
mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih
berada dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan
melalui pertanggungjawaban atas kewajiban .
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap
sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai
anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat . Kewajiban
pada umumnya mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam
melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan
hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut .
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang
terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan
seimbang . Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara imbang dalam praktik
kehidupan , maka akan terjadi suatu ketimpangan dalam pelaksanaan kehidupan
individu baik dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , maupun bernegara .
Ketimpangan akan hak dan kewajiban yang
terjadi akan menimbulkan gejolak dalam kehidupan baik dari kalangan individu
maupun kelompok . Gejolak tersebut merupakan bentuk ketidakpuasan atas tidak
berjalannya hak dan kewajiban secara seimbang . Oleh sebab itu , untuk
menghindari adanya gejolak pada masyarakat mengenai ketimpangan akan hak dan
kewajiban tersebut diperlukan kesadaran secara mendasar pada individu akan
kewajiban yang harus dipenuhi guna mendapatkan hak yang pantas dan sesuai atas
pelaksanaan kewajiban tersebut .
2.2 PASAL
27 AYAT 2 UUD 1945 DAN HUBUNGAN DENGAN WARGA NEGARA
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap -
tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai
anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang
layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara .
Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang
dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan
kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam
melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .
Pada era globalisasi ini sering terlihat
tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban . Disisi
lain , masih terdapat pula hak yang kian tak bersambut dengan kewajiban yang
telah dilakukan . Kedua hal tersebut merupakan pemicu terjadinya ketimpangan
antara hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak dengan
kewajiban yang tak kunjung dilaksanakan .
Tingginya angka akan tuntutan hak tanpa
diimbangi dengan kewajiban , pada umumnya disebabkan oleh adanya sifat malas
dan kurangnya kemampuan dalam suatu bidang pekerjaan . Sifat malas tersebut
dapat menghambat individu sebagai tenaga kerja untuk menjadi lebih produktif
dan inovatif yang menyebabkan tertundanya penghidupan yang layak , sedangkan
kurangnya kemampuan memicu pola pikir individu menjadi pesimistis yang
menyebabkan individu tidak dapat bergerak kearah tingkat kehidupan yang lebih
layak .
Hak yang tak kunjung bersambut atas
pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan , pada umumnya disebabkan oleh
kurangnya perhatian baik dari pihak pemerintah maupun swasta atas upah yang
tidak sesuai dengan pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan .
Hal tersebut , dapat memicu gejolak masyarakat
atas terjadinya ketimpangan akan hak dengan kewajiban . Gejolak masyarakat
timbul akibat adanya rasa ketidakpuasan terhadap ketimpangan tersebut yang
menyebabkan timbulnya berbagai demo hingga mogok kerja . Fenomena
tersebut merupakan hal yang seharusnya tidak perlu dijumpai dalam kehidupan
kewarganegaraan .
2.3 PELAKSANAAN
PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 “ Tiap - tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ .
Bunyi ayat pasal tersebut secara teori telah dijelaskan dalam UUD 1945 , namun
secara praktik belum dapat dikatakan bahwa pelaksanaan akan pasal tersebut
telah dilaksanakan dengan baik . Hal tersebut dapat dilihat dari tingginya
tingkat pengangguran dan warga negara dengan tingkat kehidupan yang kurang
layak . Pengangguran dapat disebabkan oleh berbagai macam hal , terutama
tingkat pendidikan dan kemampuan . Hal tersebut merupakan pemicu terbesar dari
tingginya tingkat pengangguran . Tingginya angka tingkat pengangguran
menyebabkan terjadinya ketidakefisienan terhadap kegiatan produksi yang
mengakibatkan semakin jauhnya tingkat kehidupan yang layak bagi warga negara .
Disisi lain , tingkat kehidupan yang kurang
layak dapat disebabkan oleh sifat malas dari warga negara tersebut yang tidak
ingin mencoba merubah tingkat kehidupannya ke arah yang lebih baik dari
sebelumnya . Pada umumnya , warga negara demikian terfokus untuk menunggu uluran
tangan dari individu lain maupun pemerintah , tanpa melakukan suatu usaha
sebagai kewajiban untuk memenuhi hak penghidupan yang layak .
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan
mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih
berada didalam kandungan , sedangkan kewajiban merupakan suatu
keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota
warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan
kewajiban tersebut . Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu
sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang .
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap -
tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai
anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang
layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara . Lapangan
pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang
akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak
diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti
: pangan , sandang , dan papan .
3.2 SARAN
Hak dan kewajiban merupakan suatu instrumen
yang saling terkait , sehingga pelaksanaan hal tersebut harus dilakukan secara
seimbang agar tidak terjadi ketimpangan yang akan menyebabkan timbulnya gejolak
masyarakat yang tidak diinginkan .
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar :
Posting Komentar