TUGAS
SOFTSKILL 2 (ARIS SUYANTO-2EA08-11213368)
A.DEFINISI KOPERASI
DARI BERBAGAI SUMBER
Koperasi singkatan
dari kata CO dan Operation. Yang berarti bahwa koperasi adalah suatau kumpulan
orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Dibawah ini adalah pengertian koperasi dari berbagai
sumber:
•Definisi Koperasi
Menurut Undang-undang No.25 thn 1992
Koperasi
adalah usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
•Definisi Koperasi
Menurut wikipedia
Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioprasikan oleh orang –seorang demi kepentingan bersama
•Definisi Koperasi
Menurut Undang-undang
Koperasi India
Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang-orang
yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan
ekonomi para anggotanya sesuai denagn prinsip-prinsip koperasi.
•Definisi Koperasi
Menurut ICA (Internasional Cooperation Alliance)
Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan hukum yang
bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan
anggotanya dengan jalan saling membantu antara
satu dengan yang lainnya denagn cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus
didasarkan atas prinsip-prinsip ekonomi.
•Definisi Koperasi
Menurut Calvert
Koperasi adalah Organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan
secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan
masing-masing
•Definisi Koperasi
Menurut Munker
Koperasi adalah organisasi tolong-menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas
dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang
dikandung gotong royong.
•Definisi Koperasi
Menurut Chaniago
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum yang menberikan kebebasan masuk atau keluar sebagai anggota
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
•Definisi Koperasi Menurut Moh Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah badan usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkn prinsip saling tolong-menolong.
B. TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan
spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3
Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan
untuk:
“Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta,
tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani
kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi
koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian,
yaitu:
-Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
-Berperan serta aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
-Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai gurunya.
-Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C. PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip
koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk
melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.
1.Prinsip pertama :
keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi
adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu
menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab
keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
2.Prisip kedua :
Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi – koperasi
adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota
secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan
dan mengambil keputusan – keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai
wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam
koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu
anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di
atur secara demokratis.
3.Prinsip ketiga :
Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota
menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi
mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan
milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi
yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus
– surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
* Pengembangan
koperasi – koperasi mereka
* Kemungkinan dengan
membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi –
bagi
* Pemberian manfaat
kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka dengan koperasi
* Mendukung kegiatan –
kegiatan yang disetujui oleh anggota
4.Prinsip keempat :
Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi
bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri
dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan
kesepakatan –kesepakatan dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk
pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu
dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota
– anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
5.Prinsip kelima :
Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil
yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan
yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi
informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin –
pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan
kerjasama.
6.Prinsip keenam :
Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi
akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan
memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur –
struktur local, nasional, regional, dan internasional.
7.Prinsip ketujuh :
Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi
bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi – komunitas
mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.
DAFTAR PUSTAKA