Cara Membuat Link Bergoyang Di Blog

Sabtu, 29 November 2014

ANALISIS HUBUNGAN  EFEK EKONOMIS DENGAN KEBERHASILAN KOPERASI

Aris suyanto (11213368) genap
2ea08

Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi dan partisipasi anggota sangat erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.

Penyajian dan analisis neraca pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggotanya dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinyu disesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya:
1.Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non-koperasi)
2.Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar daripada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.


Evaluasi Keberhasilan Koperasi dilihat dari Sisi Anggota

1. Efek-Efek Ekonomi Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukankoperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

2. Efek Harga dan Efek Biaya

Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

3. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi

Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.

4. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan

Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
1.      Efisiensi Perusahaan Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh pikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
·         Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
·         Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau seharusnya (ls), jika ls < la disebut efisien.
Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat yaitu:
1.1.Manfaat Ekonomi Langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
1.2.Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (METL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU (Sisa Hasil Usaha) anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung  dengan cara sebagai berikut:
MEL = EfP + EfPK + EvP + EvPU
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan atau Badan Usaha Koperasi:
a.       Tingkat efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya Pelayanan
    Anggaran biaya pelayanan
 = Jika TEBP < 1 berarti  efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
b.      Tingkat efisiensi badan udaha ke bukan anggota
(TEBU) = Realisasi Biaya Usaha
     Anggaran biaya usaha
  = Jika TEBU < 1 berarti efisiensi biaya usaha

2.      Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau seharusnya (Os), jika Os > Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan efektivitas koperasi (EvK) adalah sebagai berikut:
EvkK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
 Anggaran SHUk + Anggaran MEL
          = Jika EvK > 1, berarti Efektif

3.      Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK =                     SHUk      x 100 %
(1)       Modal Koperasi
PPK =             Laba bersih dari usaha dengan non anggota   x 100 %
(2)                               Modal Koperasi
 (1) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
 (2) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….
4.      Analisis Laporan Keuangan Koperasi
Analisis laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi:
1.      Neraca.
2.      Perhitungan hasil usaha (income statement).
3.      Laporan arus kas (cash flow).
4.      Catatan atas laporan keuangan.
5.      Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
Jadi itu merupakan analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan yaitu
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented).

Sumber :
ocw.gunadarma.ac.id/…koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi
dan dari berbagai sumber

Kamis, 23 Oktober 2014

TUGAS SOFT SKILL 4


TUGAS DAN FUNGSI KOPERASI



Tugas Koperasi
1.Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat Indonesia
2.Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia
3.Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan caraq  menyatukan,membina,dan mengembangkan setiap potensi yang ada
Pendapat saya :
Sebagai organisasi yang berlandaskan asas kekeluargaan koperasi mempunyai tugas-tugas yang berat dalam melancarkan visi dan misinya dengan tugas meningkatkan taraf hidup,mengembangkan demokrasi dan mewujudkan pendapatan tidaklah mudah untuk menjalankan tugasnya,oleh karena itu para anggota harus saling kerja sama untuk keberhasilan koperasi itu sendiri. 
Kesimpulan:
dapat di simpulkan berarti koperasi mempunyai 3 tugas dalam mengembangkan tujuannya yaitu Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat Indonesia, Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia, Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan caraq menyatukan,membina,dan mengembangkan setiap potensi yang ada.

Fungsi Koperasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
   Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi koperasi sebagai berikut:
-Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
-Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
-Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
-Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
-Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
Pendapat saya :
Koperasi yang sebagai salah satu organisasi berazaskan kekeluargaan ternyata memiliki banyak fungsi dalam masyarakat yaitu di antaranya sebagai urat nadi perokonomian bangsa Indonesia pasalnya koperasi juga ikut serta andil dalam membantu masyarakat,koperasi juga berperan serta dalam social masyarakat,andil dalam kesejahteraan masyarakat Indonesia dan juga memperkokoh perekonomian Indonesia oleh karena itu sangat besar fungsi koperasi
Kesimpulannya:
Dari semua kesimpulan fungsi koperasi bisa di simpulkan bahwa koperasi itu  Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia,
Dapat juga  Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia,
Bisa juga Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia
dan Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

DAFTAR PUSTAKA




Kamis, 09 Oktober 2014

TUGAS SOFTSKILL 3

•BENTUK ORGANISASI PERUSAHAAN YANG DIDALAMNYA TERDAPAT PENJELASAN SERTA TANGGUNG JAWAB DAN ANALISIS JABATAN


BENTUK-BENTUK ORGANISASI PERUSAHAAN
Ada tiga bentuk organisasi yang pokok, yaitu: perusahaan perseorangan, firma dan perseroan terbatas. Selain itu ada pula perusahaan negara dan perusahaan yang dikendalikan secara koperasi (Sadono Sukirno, 1994: 190). 

1.Perusahaan perseorangan 
adalah perusahaan yang dimiliki oleh satu orang. Pemilik perusahaan biasanya merangkap juga sebagai manajer. Perusahaan perseorangan umumnya berupa perusahaan pengecer yang berskala kecil atau perusahaan jasa perseorangan seperti praktik dokter, acara dan kantor-kantor akuntan. Perusahaan semacam ini jarang berkembang menjadi perusahaan besar karena modalnya sangat terbatas. Dari kalimatnya saja kita sudah pasti paham bahwa perusahaan ini dipegang oleh satu orang. Bisa dikatakan perusahaan ini seperti ini wirausahawan, kebanyakan dari usaha ini dilakukan secara kecil-kecilan yaitu modalnya tidak begitu besar dan begitu pula halnya dengan hasil produksi dan penjualannya. Contohnya seperti penjual sate, restoran, toko makanan dan minuman. Biasanya perusahaan perseorangan ini adalah organisasi perusahaan yang terbanyak jumlahnya dalam setiap perekonomian. Namun sumbangan kepada keseluruhan produksi nasional tidaklah terlalu besar. Keuntungan dari sektor perusahaan ini adalah kebebasan yang tidak terbatas yang dimiliki pemiliknya, bebas melakukan tindakan apa saja yang dianggapnya menguntungkan usahanya dan ia berkuasa sepenuhnya atas roda perusahaan tersebut. Tetapi kelemahan utama dari perusahaan perseorangan ini adalah dalam segi modal. Modalnya kecil dan sukar untuk memperoleh pinjaman, karena menggunakan sumber dana miliknya sendiri sehingga margin laba/keuntungan yang diperoleh relatif kecil.

2.Persekutuan 
adalah suatu organisasi perusahaan yang merupakan gabungan dari beberapa orang (lebih dari satu orang) pemilik untuk menyelenggarakan usaha dengan menggunakan nama bersama.para pemilik disebut sekutu atau partner. Secara hukum para sekutu mempunyai tanggung jawab penuh atas utang-utang persekutuan, tetapi dilain pihak mereka mempunyai hak atas laba perusahaan. Persekutuan yang banyak dijumpai dallam dunia bisnis di Indonesia adaah Firma dan CV. Berbeda dengan perusahaan perseorangan, organisasi perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang. Mereka bersepakat untuk secara bersama menjalankan suatu usaha dan membagi keuntungan yang diperoleh berdasarkan perjanjian yang telah disepakati bersama. Dari segi modal, perusahaan ini mendapat modal dari anggota-anggota perkongsian itu. Adakalanya mereka juga meminjam modal dari lembaga-lembaga keuangan. Kebaikan dari perusahaan ini adalah tanggung jawab bersama di dalam menjalankan perusahaan. Setiap anggota juga mempunyai tugas untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan yang mereka dirikan.

3.Perseroan 
adalah perusahaan yang modalnya terdiri atas saham-saham setiap pemegang saham adalah pemilik perusahaan yang bertanggung jawabnya terbatas sebesar saham yang dimilikinya. Ini berarti para pemegang saham secara pribadi tidak bertanggung jawab penuh atas seluruh utang perusahaan, melainkan hanya terbatas sebesar penyertaan dalam perusahaan tersebut. Itulah sebabnya organisasi perusahaan semacam ini disebut juga perseroan terbatas atau PT.Perseroan adalah suatu badan hukum yang dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum atas namanya sendiri. Diantara kedua perusahaan yang telah diuraikan sebelumnya, organisasi perusahaan ini sumbangan kepada keseluruhan produksi nasional dapat dikatakan lebih besar daripada kedua organisasi perusahaan yang sebelumnya telah dibahas. Di negara yang sudah maju sebagian besar hasil produksi nasionalnya dihasilkan oleh perusahaan seperti ini maka tidak heran perseroan terbatas adalah bentuk perusahaan yang paling penting. Alasannya cukup sederhana yaitu dari segi jumlah produksi dan hasil penjualannya cukup besar dan lebih terorganisir. Kebaikan dari perusahaan ini adalah di dalam memperoleh modal, perseroan terbatas dapat mengumpulkan modal secara mengeluarkan saham. Yaitu suatu bentuk surat berharga yang menyatakan bahwa pemegangnya adalah menjadi salah seorang pemilik perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut. Dengan mengeluarkan saham-saham perusahaan, dan menjualnya kepada masyarakat, perseroan terbatas dapat mengumpulkan modal sebesar yang diinginkan. Pemegang saham bebas untuk menentukan besarnya saham yang dimilikinya. Kalau ia tidak mau lagi menjadi pemilik perusahaan itu, orang tersebut dapat dengan mudah menjual saham yang dimilikinya melalui pasar saham.

BENTUK LAIN ORGANISASI PERUSAHAAN
Setelah kita membahas tiga jenis organisasi perusahaan yang meliputi sebagian besar perusahaan yang ada di berbagai perekonomian. Selain itu terdapat juga organisasi perusahaan yang bentuknya sedikit berbeda dari ketiga jenis yang telah diuraikan sebelumnya yakni, perusahaan negara dan usaha koperasi.

1.Perusahaan Milik Negara
Atau yang lebih dikenal sebagai BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang pada umumnya dikelola seperti perusahaan perseroan terbatas. Sebagai perusahaan milik negara, kepemilikan saham-saham dari perusahaan negara adalah dimiliki oleh pemerintah. Jadi, para petinggi atau para pengurus perusahaan juga diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah. Pada umumnya di setiap negara perusahaan pemerintah biasanya menjalankan kegiatan dalam bidang jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat seperti perusahaan telekomunikasi (contoh PT. Telkom), perusahaan listrik (contoh PT. PLN), air(contoh PDAM), jasa pos (contoh PT. Pos), radio (contoh RRI), televisi (contoh TVRI) dan perusahaan pengangkutan (contohnya PT. Garuda Indonesia). Ada juga yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang bersaing dengan kegiatan swasta, seperti perusahaan perkebunan, perusahaan asuransi, perusahaan minyak/tambang, kontraktor, perusahaan bank perdagangan.

2.Perusahaan Koperasi
Adalah perusahaan yang didirikan bukan untuk mencari keuntungan tetapi untuk melindungi kepentingan para anggotanya. Ada tiga jenis dari perusahaan ini yaitu koperasi konsumsi, koperasi produksi, dan koperasi kredit. Pertama, koperasi konsumsi yaitu menjalankan kegiatan membeli barang-barang dan kemudian menjualnya kepada para anggota. Keutungan dari usaha ini kemudian dibagikan kembali kepada para anggotanya. Kedua, koperasi produksi yaitu berusaha agar hasil produksi para anggotanya dapat dijual dengan harga tinggi dan agar tidak ditindas para tengkulak atau para pembeli. Terakhir, koperasi kredit ialah badan pinjam-meminjam yang meminjamkan dana (uang) kepada para anggotannya dengan tingkat bunga yang relatif rendah.

DAFTAR PUSTAKA

Horngren, Charles T., and Walter T,Harrison, Jr. Accounting, Englewood Cliffs, N.J.: Prentice-hall, 1989.
Larson, Kermit D. Fundamental Accounting Principles. 12th ed. Homewood, II.: Richard D. Irwin, Inc., 1990.
Meigs, Walter B., and Robert B.Meigs. Financial Accounting. 4th ed. New York: Mc Graw Hill Book Company, 4th ed. 1983.
Mueller, Gerhard G., and Lauren Kelly. Financial Accounting, Introductory. 3th ed. Englewood Cliffs, N.J.: Prentice-Hall, 1991.
Neeley, L. Paden, and Frank J. Imke. Principles Accounting and Practices. 4th ed. Cincinnati, Ohio: South-Western Publishing Co., 1991.
Wilcox, Kirkand A., and Joseph G. San Miguel. Introduction to Financial Accounting. 2nd ed. New York: Harper and Row, Publshers , 1984.
Al,Haryono Jusup. Universitas Gajah Mada. Jilid 1:Edisi 6.
Cerepak, John R., and Donald H.Taylor. Principles of Accounting. Englewood Clif N.j,: Prentice-Hall, inc., 1987.
Edwars, James Dn, Roger H. Hermanson, and R.F. Salmon. A Survey of Financial and Managerial Accounting. Fith ed. Homewood, II.: Richard D. Irwin, Inc., 1989.

Kamis, 02 Oktober 2014

TUGAS SOFTSKILL 2 (ARIS SUYANTO-2EA08-11213368)



A.DEFINISI KOPERASI DARI BERBAGAI SUMBER
Koperasi singkatan dari kata CO dan Operation. Yang berarti bahwa koperasi adalah suatau kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.

Dibawah  ini adalah pengertian koperasi dari berbagai sumber:
•Definisi Koperasi Menurut Undang-undang No.25 thn 1992
Koperasi adalah usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 
•Definisi Koperasi Menurut wikipedia
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioprasikan oleh orang –seorang demi kepentingan bersama
•Definisi Koperasi Menurut Undang-undang Koperasi India
Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang-orang yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai denagn prinsip-prinsip koperasi.
•Definisi Koperasi Menurut ICA (Internasional Cooperation Alliance)
Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan hukum yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya denagn cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip-prinsip ekonomi.
•Definisi Koperasi Menurut Calvert
Koperasi adalah Organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing-masing
•Definisi Koperasi Menurut Munker
Koperasi adalah organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong royong.
•Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang menberikan kebebasan masuk atau keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
•Definisi Koperasi Menurut Moh Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah badan usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkn prinsip saling tolong-menolong.

B. TUJUAN KOPERASI
     Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
-Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya  dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
-Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
-Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
-Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


C. PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.

1.Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.

2.Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan –  keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara demokratis.

3.Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
* Pengembangan koperasi – koperasi mereka
* Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
* Pemberian manfaat kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka dengan koperasi
* Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota

4.Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan kesepakatan –kesepakatan  dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.

5.Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.

6.Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur – struktur local, nasional, regional, dan internasional.

7.Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.



DAFTAR PUSTAKA