Contoh Tentang Perilaku Bisnis yang Melanggar Etika
Diajukan untuk
memenuhi tugas mata kuliah etika bisnis
Disusun oleh:
Aris
Suyanto (11213368)
4EA08
JURUSAN
MANAJEMEN
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2016
KATA PENGANTAR
Segala
puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah
memberikan rahmat dan kasih-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan
makalah ini dengan judul “contoh
tentang perilaku bisnis yang melanggar etika”.
Penulisan
makalah ini diajukan guna melengkapi salah satu tugas mata kuliah etika bisnis
pada jurusan Manajemen
Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma. Penulisan makalah ini tidak dapat
terselesaikan tanpa bantuan serta bimbingan dari berbagai pihak. Oleh karena
itu, pada kesempatan ini penulis ingin menyampaikan rasa terima kasih yang
sebesar – besarnya kepada setiap pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan makalah
ini.
Penulis
menyadari dalam Penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena
itu saran dan kritik dari pembaca sangat diharapkan oleh penulis. Semoga
penulisan makalah ini bermanfaat bagi penulis sendiri serta pembaca pada
umumnya.
Jakarta, Oktober 2016
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ……………………………………………………………..
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………….
PENDAHULUAN ………………………………………………………………….
Latar Belakang
………………………………………………………………….
Rumusan Masalah
………………………………………………………………
Tujuan Makalah
…………………………………………………………………
PEMBAHASAN ……………………………………………………………………
PENUTUPAN ………………………………………………………………………
Kesimpulan
……………………………………………………………………..
Daftar Pustaka
…………………………………………………………………..
PENDAHULUAN
• RUMUSAN MASALAH
·
Korupsi
·
Pemalsuan
·
Pembajakan
·
Diskriminasi
gender
·
Konflik
sosial
·
Masalah
polusi
• TUJUAN MAKALAH
Dalam
tujuan makalah yang di buat supaya paham
mengenai isu-isu utama etika bisnis di Indonesia
•PEMBAHASAN
KORUPSI
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja
corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok)
adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta
pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak
legalmenyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk
mendapatkan keuntungan sepihak.
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan
jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan
korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling
ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima
pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya
Menurut para ahli Black’s Law Dictionary korupsi adalah perbuatan yang
dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi
dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau
karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang
lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
Menurut para ahli Syeh Hussein Alatas korupsi, yaitu subordinasi kepentingan
umum di bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran
norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian,
penghianatan, penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang
diderita oleh masyarakat
Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang
yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonoman negara…”
Menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang
yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian Negara”.
Hubungan Korupsi dengan Etika Bisnis
Hubungan korupsi dengan etika bisnis dapat dipahami dalam kehidupan
pemerintahan sebagai suatu keadaan, di mana jika etika dipegang teguh sebagai
landasan tingkah laku dalam pemerintahan, maka penyimpangan seperti korupsi
tidak akan terjadi
Korupsi dan etika bisnis merupakan satu kesatuan. Jika kita
sudah memahami betul apa saja yang harus diperhatikan dalam berbisnis, maka
tindakan korupsi tidak mungkin dilakukan.tindakan korupsi jelas – jelas
melanggar etika bisnis, karena kegiatan tersebut sangatlah merugikan banyak
pihak. Intinya kita harusmengerti dulu apa saja etika dalam berbisnis, baru
kita memulai bisnis. Agar bisnis kita tidak melanggar peraturan.
Misalnya kode etik pada PNS yang merupakan norma-norma sebagai pedoman sikap,
tingkah laku dan perbuatan PNS yang diharapkan dan dipertangung jawabkan dalam
melaksanakan tugas pengabdiannya kepada bangsa, negara dan masyarakat dan
tugas-tugas kedinasan, organisasinya serta pergaulan hidup sehari-hari sesama
PNS dan individu-individu di dalam masyarakat.
Contoh kasus :
Demokrat Pastikan Dukung KPK Tuntaskan Kasus Nazaruddin
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Ramadhan
Pohan, mengatakan pihaknya menyerahkan kasus Nazaruddin sepenuhnya kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Bagi kita, kasus ini kita serahkan semua ke KPK, sebagai penegkak hukum, tidak
ada intervensi, tidak ada menghambat, kita dukung KPK selesaikan kasus ini,”
katanya seusai diskusi di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, garis partai sudah tegas untuk tetap menaati konstitusi.
Partainya tidak akan melakukan manuver ataupun usaha-usaha menghambat kasus
Nazaruddin.
Menurut dia, selama kasus ini terus-menerus terkatung-katung, maka Partai
Demokrat justru akan terpenjara isu-isu yang berkembang liar. Untuk itu,
pihaknya juga berkepentingan untuk segera menyelesaikan masalah ini.
Ia menambahkan, pihaknya saat ini terus melakukan bersih-bersih partai terhadap
kader yang tak taat etika. Ia juga membantah Nazaruddin telah menaniggalkan
dananya kepada kas Partai Demokrat saat meninggalkan Singapura.
“Tidak ada ditinggalkan dana oleh Nazaruddin,” katanya.
Ia menegaskan, Nazaruddin merupakan kasus korupsi individual bukan partai
politik. Menurut dia, kasus Nazaruddin telah memberikan pelajaran berharga bagi
partainya dan partai lain.
Ia menambahkan, selama SBY masih berada di Partai Demokrat, ia percaya dan
optimis, Demokrat dapat membersihkan diri. “Saya percaya dengan Pak SBY, ini
bukan kultus individual,” katanya.
PEMALSUAN
permasalahan etik dalam pemalsuan merek adalah tidak
menghargai hasil karya cipta seseorang yang menciptakan produk unggul yang
bermanfaat bagi semua orang, tiba-tiba dibajak atau ditiru dengan mengambil
karya orang lain untuk keuntungan diri sendiri, contohnya yang banyak beredar
di masyarakat adalah pemalsuan DVD/VCD dan pakaian baju,kaos, celana yang
dengan sengaja menciptakan merk yang sama tetapi kualitas berbeda jauh dengan
yang asli oleh karena itu produk bajakan harganya sangat murah, masyarakat pun
memilih untuk membeli produk bajakan karena harganya murah dan tidak jauh
berbeda kualitasnya dengan yang asli. mengapa hal ini terjadi? karena tidak ada
aturan yang baku untuk menahan gejolak ini, bahkan pemerintah pun tidak mampu
untuk menahan gejolak ini. peran serta negara pengusaha bahkan masyarakat
sebagai konsumen yang sangat dibutuhkan, kunci utama yang perlu ditekankan
adalah kesadaran masyarakat untuk membeli produk asli bukan bajakan.membeli
produk asli akan meningkatkan produktifitas pencipta dan memberikan kontribusi
terhadap negara.
PEMBAJAKAN
Pembajakan di Industri Musik dan Film Indonesia :
Kasus pembajakan dalam industri musik dan film di Indonesia sudah menjadi
sesuatu yang biasa di masyarakat umum namun sesungguhnya hal tersebut sangat merugikan
bagi para pelaku bisnis di industri musik dan film di Indonesia, namun karena
lemahnya pengawasan pemerintah dan kurang tegasnya tindakan hukum bagi
oknum-oknum pelaku pembajakan, membuat para pelaku tidak jera terhadap
perbuatannya. Banyaknya kios-kios yang menjual barang-barang bajakan membuat
semakin pelik masalah pembajakan di indonesia.
Analisa :
Etika Bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis yang mencakup
seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, dan juga masyarakat.
Dalam kasus diatas mencerminkan etika bisnis yang buruk, orientasi pada
keuntungan semata sehingga melupakan aspek-aspek lainnya. Melanggar aturan dan
perundang-undangan menjadi hal biasa sehingga hukum tidak menjadi hal yang
menakutkan bagi para pelaku kejahatan pembajakan. Oknum-oknum tersebut berkilah
mereka menjual barang bajakan karena banyaknya permintaan masyarakat terhadap
barang tersebut, namun hal tersebut bukan menjadi alasan untuk menjalankan
bisnis yang melanggar etika bisnis karena apabila oknum-oknum tersebut tetap
pada koridor etika bisnis maka masyarakat akan membeli barang yang asli. Maka
dari itu semua kalangan dan pemerintah khususnya harus menerapkan aturan dan
menjalankan aturan yang ada sehingga kejahatan pembajakan karya cipta dapat di
minimalisir.
DISKRIMINASI GENDER
What is job discrimination?
Diskriminasi pekerjaan adalah tindakan pembedaan, pengecualian, pengucilan, dan
pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, ras, agama, suku, orientasi
seksual, dan lain sebagainya yang terjadi di tempat kerja.
Dari data yang kami himpun dari berbagai artikel, rupanya diskriminasi terhadap
perempuan di dunia kerja sampai saat ini masih banyak dijumpai di
perusahaan-perusahaan. Topik yang kami pilih pun terkait wanita yang kami amati
dari segi kasus kehamilan, stereotype gender, dan agama (teruma muslim).
Diskriminasi pekerjaan terhadap wanita hamil
Ada indikasi, beberapa perusahaan banyak yang memasung hak-hak reproduksi
perempuan seperti pemberian cuti melahirkan bagi karyawan perempuan dianggap
pemborosan dan inefisiensi. Perempuan dianggap mengganggu produktivitas
perusahaan sehingga ada perusahaan yang mensyaratkan calon karyawan perempuan
diminta untuk menunda perkawinan dan kehamilan selama beberapa tahun apabila
mereka diterima bekerja. Syarat ini pun menjadi dalih sebagai pengabdian
perempuan kepada perusahaan layaknya anggota TNI yang baru masuk.
Meskipun undang-undang memberi wanita cuti melahirkan selam 3 bulan, yakni 1,5
bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, wanita yang sedang
hamil atau melahirkan masih sering dipecat atau diganti ketika sedang cuti. Hal
ini terjadi pada perusahaan yang tidak begitu baik tingkat pendapatannya.
Mereka rugi bila harus menanggung biaya atau memberikan gaji bagi yang cuti.
Diskriminasi pekerjaan karena stereotype gender
Tak dipungkiri, dalam masyarakat Indonesia dan beberapa Negara, wanita
kebanyakan ditempatkan pada tugas-tugas administrasi dengan bayaran lebih
rendah dan tidak ada prospek kenaikan jabatan. Masih ada stereotype yang
‘menjebak’ bahwa wanita identik dengan “penampilan menarik”, hal ini seringkali
dicantumkan dalam kriteria persyaratan sebuah jabatan pada lowongan pekerjaan.
Pegawai perempuan sering mengalami tindakan yang menjurus pada pelecehan
seksual. Misalnya, ketika syarat yang ditetapkan perusahaan adalah harus
memakai rok pendek dan cenderung menonjolkan kewanitaannya.
Diskriminasi terhadap wanita muslim
Kasus yang terbaru untuk kategori diskriminasi ini ini adalah terjadi di
Inggris. Hanya karena mengenakan busana Muslim, banyak wanita Muslimah
berkualitas di Inggris mengalami diskriminasi dalam pekerjaan mereka. Laporan
EOC menunjukkan bahwa 90% kaum perempuan Muslim asal Pakistan dan Banglades
mendapat gaji yang lebih rendah dan tingkat penganggurannya tinggi.
Kasus lain juga terjadi di Perancis, pada kwartal akhir tahun 2002. Seorang
pekerja wanita dipecat perusahaan tempatnya bekerja lantaran menolak
menanggalkan jilbab yang dikenakannya saat bekerja. Padahal dirinya telah
bekerja di tempat tersebut selama 8 tahun. Menurut laporan BBC News, tindakan
ini dipicu oleh tragedi 11 September 2001 adanya pesawat yang menabrak WTC di
Amerika Serikat.
Beberapa contoh ekstrim
Kenyataan saat ini bahwa banyak perempuan harus bekerja di luar rumah untuk
membantu suami menambah penghasilan keluarga ternyata tidak selamanya dipandang
positif. Kejadian yang menimbah Ny. Lilis, istri guru Sekolah Dasar Negeri di
Tangerang, menjadi contoh hal ini. Ny. Lilis ditangkap polisi satpol PP atas
aturan jam malam bagi wanita yang diindikasikan sebagai pelacur atau pekerja
seks komersial.
Pada saat itu, Ny. Lilis sedang menunggu angkutan umum untuk pulang ke rumahnya
setelah pulang dari bekerja di sebuah rumah makan pada malam hari. Dengan hanya
mencurigai gerak-geriknya dan tanpa ada bukti atau introgasi awal, Ny. Lilis
ditangkap begitu saja dan sempat dihukum penjara. Mirisnya lagi, Ny. Lilis saat
itu juga sedang hamil. Dia bekerja karena untuk membantu menambah penghasilan
suaminya yang habis untuk membayar berbagai pinjaman guna meyambung hidup
sehari-hari.
Penyebab terjadinya diskriminasi kerja
Beberapa penyebab yang menimbulkan adanya diskriminasi terhadap wanita dalam
pekerjaan, di antaranya :
pertama, adanya tata nilai sosial budaya dalam masyarakat Indonesia yang
umumnya lebih mengutamakan laki-laki daripada perempuan (ideologi patriaki).
Kedua, adanya bias budaya yang memasung posisi perempuan sebagai pekerja
domestik atau dianggap bukan sebagai pencari nafkah utama dan tak pantas
melakukannya. Ketiga, adanya peraturan perundang-undangan yang masih berpihak
pada salah satu jenis kelamin dengan kata lain belum mencerminkan kesetaraan
gender, contohnya pada UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Surat Edaran
Menteri Tenaga Kerja No. 7 tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan
Pendapatan Non-upah yang menyebutkan bahwa tunjangan tetap diberikan kepada
istri dan anak. Dalam hal ini, pekerja wanita dianggap lajang sehingga tidak
mendapat tunjangan, meskipun ia bersuami dan mempunyai anak.
Keempat, masih adanya anggapan bahwa perbedaan kualitas modal manusia, misalnya
tingkat pendidikan dan kemampuan fisik menimbulkan perbedaan tingkat
produktifitas yang berbeda pula. Ada pula anggapan bahwa kaum wanita adalah
kaum yang lemah dan selalu berada pada posisi yang lebih rendah daripada
laki-laki.
KONFLIK SOSIAL
Pengertian Konflik
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) konflik diartikan sebagai
percekcokan, perselisihan atau pertentangan. Secara sosiologis, konflik
diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih(atau juga
kelompok) yang berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara menghancurkan atau
membuatnya tak berdaya.
Dalam Bahasa latin : Configere artinya saling memukul.
Pengertian Konflik menurut Ahli :
Soerjono Soekanto : Suatu proses sosial individu atau kelompok yang berusaha
memenuhi tujuannya dengan jalan menentang pihak lawan yang disertai dengan
ancaman dan /atau kekerasan.
Gillin and Gillin : konflik adalah bagian dari sebuah proses sosial yang
terjadi karena adanya perbedaan-perbedaan fisik, emosi , kebudayaan dan
perilaku.
Faktor-faktor Penyebab Konflik
Soejono Soekanto mengemukakan 4 faktor penyebab terjadinya konflik yaitu :
• perbedaan antarindividu,
• perbedaan kebudayaan ,
• perbedaan kepentingan dan
• perubahan sosial.
MASALAH POLUSI
Mengenai lumpur lapindo
ULASAN DARI SISI ETIKA BISNIS
Kelalaian yang dilakukan PT. Lapindo Brantas merupakan penyebab utama meluapnya
lumpur panas di Sidoarjo, akan tetapi pihak Lapindo mulai berdalih dan seakan
enggan untuk bertanggung jawab.
Jika dilihat dari sisi etika bisnis, apa yang dilakukan oleh PT. Lapindo
Berantas jelas telah melanggar etika dalam berbisnis. Dimana PT. Lapindo
Brantas telah melakukan eksploitasi yang berlebihan dan melakukan kelalaian
hingga menyebabkan terjadinya bencana besar yang mengakibatkan kerusakan parah
pada lingkungan dan sosial.
Eksploitasi besar-besaran yang dilakukan PT. Lapindo membuktikan bahwa PT.
Lapindo rela menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan. Dan
keengganan PT. Lapindo untuk bertanggung jawab membuktikan bahwa PT. Lapindo
lebih memilih untuk melindungi aset-aset mereka daripada melakukan penyelamat
dan perbaikan atas kerusakan lingkungan dan sosial yang mereka timbulkan.
Hal yang sama juga dikemukakan miliuner Jon M. Huntsman, 2005 dalam bukunya yang
berjudul Winners Never Cheat. Dimana ia mengatakan bahwa kunci utama kesuksesan
adalah reputasinya sebagai pengusaha yang memegang teguh integritas dan
kepercayaan pihak lain.
Tidak hanya itu, dalam sebuah studi selama dua tahun yang dilakukan The Performance
Group, sebuah konsorsium yang terdiri dari Volvo, Unilever, Monsanto, Imperial
Chemical
Industries, Deutsche Bank, Electrolux, dan Gerling, menemukan bahwa
pengembangan produk yang ramah lingkungan dan peningkatan environmental
compliance bisa menaikkan EPS (earning per share) perusahaan, mendongkrak
profitability, dan menjamin kemudahan dalam mendapatkan kontrak atau
persetujuan investasi.
Hal ini membuktikan bahwa etika berbisnis yang dipegang oleh suatu perusahaan
akan sangat mempengaruhi kelangsungan suatu perusahaan. Dan segala macam bentuk
pengabaian etika dalam berbisnis akan mengancam keamanan dan kelangsungan
perusahaan itu sendiri, lingkungan sekitar, alam, dan sosial.
ULASAN DARI SUDUT PANDANG ETIKA LINGKUNGAN
Eksplorasi secara besar-besaran tanpa mempertimbangkan keamanan dan
keselamatan, terutama lingkungan hidup sekitar yang telah dilakukan PT Lapindo
Brantas ini dinilai sangat tidak beretika. Dimana demi mendapatkan sumber daya
alam dalam jumlah banyak ditambah untuk menghemat pengeluaran yang seharusnya
dikeluarkan sesuai prosedur yang berlaku, kini menimbulkan dampak buruk dan
sangat parah terhadap masyarakat.
Bagaimanapun juga tindakan PT Lapindo jika ditinjau dari segi etika lingkungan
sangat tidak bertanggung jawab dan justru terkesan mengabaikannya.
·